Perangi Kejahatan Perikanan, KKP Resmikan IFFAI

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 18 Maret 2017 | 12:41 WIB
Perangi Kejahatan Perikanan, KKP Resmikan IFFAI
Pemerintah resmikan IFFAI untuk memerangi kejahatan perikanan, di Jakarta, Kamis (16/3/2017). [Dok KKP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

IFFAI ini sendiri merupakan tindak lajut perjanjian kerjasama KKP, Polri, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115) pada 3 Desember 2016 lalu. Tujuannya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum di bidang perikanan; membangun jaringan informasi dan pertukaran pengalaman penanganan kasus antar aparat penegak hukum; membangun kesepahaman (common perception) dan mencapai kerja sama yang efektif antar instansi penegak hukum terkait; dan menghasilkan agent of change dalam penegakan hukum di bidang perikanan.

Pada pelatihan IFFAI yang pertama, Indonesia menggandeng Norwegia dan Australia sebagai mitra. Kedua negara berbagi pengetahuan dan pengalaman penanganan kasus kejahatan perikanan melalui fasilitator Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS), University of Wollongong (Australia), Norwegian National Advisory Group against Organized IUU Fishing, dan Norwegian National Crime Investigation Services. Para pengajar dari Norwegia ini juga mewakili INTERPOL Fisheries Crime Working Group (FCWG).

Pelatihan pertama IFFAI berfokus pada pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dan tindak pidana lainnya terkait perikanan (fisheries crime and fisheries related crimes). Peserta pelatihan terdiri dari berbagai instansi penegak hukum yang tergabung dalam unsur-unsur SATGAS 115, yaitu Penyidik KKP, POLRI, TNI Angkatan Laut, dan Jaksa. Keikutsertaan Jaksa dalam pelatihan ini penting untuk membangun kesepahaman antara penyidik dan jaksa, sehingga dapat mempercepat proses penanganan perkara dari tahap lidik-sidik ke tahap penuntutan.

Pelatihan IFFAI diharapkan dapat menghasilkan terobosan untuk mengatasi permasalahan penegakan hukum di bidang perikanan secara efektif melalui pendekatan multi-rezim hukum (multi-door approach) dan pengenaan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku kejahatan. Kedua pendekatan ini diyakini dapat membantu aparat penegak hukum di bidang perikanan untuk mengungkap dan menangkap beneficial owner sebagai mastermind di balik tindak pidana di bidang perikanan dan tindak pidana lainnya terkait perikanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI