PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk atau BTN telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2016 di Jakarta, Jumat (17/4/2017). Dalam RUPS, yang dipimpin oleh Komisaris Utama BTN, Wayan Agus Mertayasa,membahas 8 mata acara.
Salah satunya adalah persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dan laporan tugas Dewan Komisaris untuk tahun buku 2016, termasuk laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk tahun buku 2016. Agenda lainnya adalah persetujuan penggunaan laba perseron untuk tahun buku 2016, penetapan kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan, dan laporan pelaksanaan PKBL untuk tahun buku 2016.
Dalam RUPS juga diambil keputusan mengenai penetapan besaran gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017, tantiem bagi segenap anggota direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2016, penetapan pemberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/ 12/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN no PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMN, perubahan Anggaran Dasar perseroan, laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II tahun 2016 dan agenda terakhir yaitu perubahan susunan pengurus perseroan.
Baca Juga: PSKP BUMN Desak RUPST BTN Berhentikan Semua Direksi
Setelah melalui proses RUPS, Keputusan yang diambil dalam RUPS adalah menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
"Selain itu, RUPS juga mengesahkan laporan pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Linkungan (PKBL) untuk tahun buku 2016," kata Wayan dalam keterangan resmi.
RUPS juga menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp2,61 triliun untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
- Dividen sebesar 20 persen dari laba bersih ditetapkan sebagai dividen tunai yang diberikan kepada pemegang saham sebesar Rp523,78 miliar.
- Sebesar 80 persen dari laba bersih Perseroan atau sebesar Rp2,09 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan.
RUPS juga menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagai kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan, dan laporan pelaksanaan PKBL untuk tahun buku 2016. Menetapkan remunerasi (gaji/fasilitas/ honorarium) tahun buku 2017 serta tantiem tahun buku 2016 bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Mengukuhkan penetapan pemberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN no PER-09/MBU/07/2015 tentang program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.
Selain itu, RUPS juga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka program kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi Anggaran Dasar BUMN Terbuka.
"Terakhir, menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi Berkelanjutan II Bank BTN tahap II tahun 2016 setelah dikurangi seluruh biaya emisi untuk sumber pembiayaan kredit," tutup Wayan.