PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2016 di Jakarta, Kamis (16/3/2017). RUPS kemarin menghasilkan keputusan penting berupa perombakan sebagian susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris di salah satu bank pelat merah tersebut.
Antara lain, mengukuhkan pemberhentian Saudara Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak diangkatnya yang bersangkutan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tanggal 25 Oktober 2016.
"Selain itu, memberhentikan dengan hormat Saudara Pradjoto sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen Perseroan dan Saudari Anny Ratnawati sebagai Anggota Komisari Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini," kata Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca Juga: BNI Setor Dividen Rp3,96 Triliun ke Pemegang Saham
Selain itu, pemegang saham menyetujui pengalihan penugasan Saudara Wahyu Kuncoro dari Komisaris menjadi Wakil Komisaris Utama Perseroan, serta menyetujui dan mengangkat Marwanto Harjowiryono sebagai Anggota Dewan Komisaris. Pemegang saham juga menyetujui mengangkat Ahmad Fikri Assegaf sebagai Anggota Komisaris Independen.
Berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Keputusan penting lain adalah mengukuhkan pemberhentian Suprajarto sebagai Wakil Direktur Utama BNI. Pada Rabu (15/3/2017), Suprajarto ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dalam RUPST 2016 BRI.
RUPST BNI juga menyetujui pengalihan penugasan Herry Sidharta dari Direktur menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan, serta menyetujui dan mengangkat Catur Budi Harto sebagai Anggota Dewan Direksi BNI yang baru.
Berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi Perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
"Dengan adanya perubahan susunan pengurus, diharapkan kinerja BNI akan terus tumbuh dengan baik dan berkelanjutan di masa mendatang," tutup Baiquni.