PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk atau telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2016 di Jakarta, Kamis (16 Maret 2017). RUPS tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang penting.
Pertama, mengenai Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. "RUPST mengesahkan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016," kata Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, pemegang saham salah satu bank pelat merah tersebut juga menyetujui besaran dividen mencapai 35 persen dari Laba Bersih Tahun Buku 2016. Dengan demikian, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham mencapai Rp 3,96 triliun. "Dividen ini ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada para pemegang saham," tutur Baiquni.
Baca Juga: Khofifah Puji BNI dan BUMDes Bangun Desa Wisata di Malang
Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60 persen saham sebesar Rp 2,38 triliun akan disetorkan ke rekening Kas umum Negara di Bank Indonesia. Direksi Perseroan akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selain itu, sebesar 65 persen dari Laba Bersih BNI atau Rp7,37 triliun akan digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan," jelas mantan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk tersebut.
BNI juga menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2017 serta Tantiem Tahun Buku 2016 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2017.
RUPST BNI kemarin juga mengukuhkan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/907/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Terakhir menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi Anggaran Dasar BUMN Terbuka.