Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online

Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:50 WIB
Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan apresiasi kepada Polri dalam membantu menjaga suasana yang kondusif selama revisi dan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) No.32 Tahun 2016 berlangsung.

"Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polri dalam membantu Pemerintah menjaga kestabilan suasana selama proses revisi dilaksanakan," ujar Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam memberikan sambutan pada acara Rakernis Humas Polri TA. 2017 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2017).

Acara ini juga turut dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar dan Humas Polri seluruh Indonesia. "Tugas polri adalah memastikan segala perkembangan pembangunan di Indonesia berjalan dalam keadaan aman," ucap Boy. Polri juga akan segera melakukan koordinasi dengan intel, Linmas, Dinas Perhubungan (Dishub) baik Dishub Provinsi maupun Dishub Kab/Kota dan Organda untuk turut serta mengawal dan menjaga kestabilan keamanan wilayah selama proses revisi aturan taksi online berlangsung.

Baca Juga: Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Acara ini dilaksanakan sebagai wadah sinkronisasi bagi Humas Polri seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas kehumasan di tahun 2017, serta memberikan pengetahuan dan penjelasan kepada Polri terkait revisi PM No.32 Tahun 2016.

Pemerintah juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. "Kami mengajak seluruh unsur masyarakat, khususnya pengemudi dan pengguna jasa angkutan untuk menahan diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegas Pudji.

Adapun latar belakang dilaksanakannya revisi PM 32/2016 yaitu setelah diundangkannya PM 32/2016 tanggal 1 Oktober 2016, terdapat dorongan yang sangat kuat dari berbagai pihak. "Kami mengambil sikap untuk segera melakukan sosialisasi dan revisi PM 32/2016," lanjut Pudji.

Selanjutnya pemerintah membentuk tim revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain stakeholder, para pakar, pengamat transortasi, K/L yang terkait, seperti kominfo, kempolhukam, koperasi, kemenkeu, serta asosiasi dan organda.

Adapun 11 poin penting dalam revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Selanjutnya, Kemenhub juga terus melakukan koordinasi dengan Polri terkait pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. "TNKB khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online kita percayakan pengaturannya kepada Polri," tutup Pudji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI