Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:45 WIB
Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam upaya melakukan penyempurnaan payung hukum tentang taksi online, Kemenhub terus melakukan sosialisasi revisi PM 32/2016. "Segala upaya kami lakukan demi terciptanya keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia,". Demikian disampaikan Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana dalam kegiatan sosialisasi revisi PM 32 tahun 2016 kepada Ketua DPP Organda seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Kemenhub berharap semua pihak dapat mengawal dengan baik selama proses rancangan revisi PM 32/2016 dilaksanakan. "Sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mendukung agar suasana tetap kondusif sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan", tegas Cucu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPP Organda Pusat, Sekjen DPP Organda Pusat dan Ketua DPP Organda seluruh Indonesia. Kemenhub meyakini bahwa sosialisasi revisi PM 32/2016 dapat tersampaikan dengan baik melihat dari tingkat kehadiran yang tinggi dari DPP Organda.

Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Organda Setuju Revisi PM 32/2016 Diberlakukan

DPP Organda Sumatera Utara sangat senang dalam menyambut revisi PM 32/2016. "Kami menyambut baik rencana revisi peraturan ini dan poin yang paling penting adalah azas kesetaraan," ujar Ketua DPP Organda Sumatera Utara, Haposan S.

Poin lain yang paling menjadi perhatian adalah tarif dan pembatasan kendaraan. Tarif akan diberlakukan tarif atas dan tarif bawah. Tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal disaat jam sibuk. Sedangkan Tarif bawah diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar persaingan usaha menjadi sehat.

Sedangkan pada poin pembatasan kendaraan, pembatasan dilakukan sesuai kebutuhan. Kebutuhan pada setiap daerah berbeda, sehingga analisa kebutuhan tersebut diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI