Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, saat ini ada lahan seluas 83 juta meter persegi tanah milik Polri yang belum memiliki sertifikat. Maka itu ia meminta kepada Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi tanah milik Polri tersebut.
"Ada 83 juta meter persegi tanah Polri yang belum disertifikasi. Ini kami memohon kepada Bapak Menteri (Agraria Tata Ruang dan BPN, Sofyan Djalil) agar diurus sertifikasinya," kata Tito dalam keterangan pers usai penandatanganan MoU dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Tito mengutarakan, banyak pembangunan sarana prasarana seperti gedung Polri yang terhambat, karena tanahnya belum bersertifikat. Seperti kasus di Polda Sulawesi Tengah yang sudah membangun gedung, namun tidak bisa ditempati lantaran belum disertifikasi.
"Ada juga Polda baru yang SPN (Sekolah Polisi Negara) nya tidak ada, tanahnya sudah ada diberikan hibah dari masyarakat, tetapi belum disertifikasi, jadi tidak bisa dilakukan pembangunan. Karena pembangunan gedung negara harus di tanah bersertifikat," ujar dia.
Baca Juga: Tumpas Mafia Tanah, Menteri Agraria Gandeng Polri
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil menyatakan akan mengupayakan sertifikasi tanah Polri seluas 83 juta meter persegi tersebut.
"Tadi pak Kapolri menyebutkan ada 83 juta meter persegi tanah Polri yang belum disertifikasi, kami akan upayakan. Karena yang terjadi pada Polri ini juga terjadi pada TNI, instansi pemerintah lain. Kami akan mempercepat dan memberikan kepastian hukum melalui sertifikat, tujuannya nanti mencapai tanah yang minim konflik," tandas dia.