Kepolisian Republik Indonesia tandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional tentang tentang pemberantasan mafia pertanahan dan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). MoU ini ditandatangani langung oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Syofyan Djalil di Mebes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
"Tadi kami telah menandatangani MoU pemberantasan mafia tanah dengan Bapak Menteri Agraria Tata Ruang dan BPN. Kemudian Saber Pungli, khususnya yang berkaitan dengan masalah tata ruang dan pertanahan," kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Tito langsung menghubungi para Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia untuk memberikan instruksi. Tito memerintahkan semua jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap mafia tanah di seluruh daerah.
"Kami dari Polri bersama Kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN akan bentuk tim terpadu. Tim ini nanti akan mengkaji modus dan praktek mafia tanah untuk dilakukan penindakan. Kami akan menggenjot pemberantasan mafia tanah dan pungli ini, " terang dia.
Tito menjelaskan, pemberantasan mafia tanah tersebut dilakukan sesuai kebijakan dan perintah Presiden Joko Widodo. Sehingga pelayanan publik lebih baik, serta terciptanya pemerataan ekonomi di masyarakat.
"Salah satu kebijakan Bapak Presiden meningkatkan pelayanan publik, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, sekaligus masyarakat merasakan kehadiran negara dan pemerintah. Salah satu yang jadi pertanian Bapak Presiden di bidang Pertanahan, untuk itu kami bekerjasama untuk memperbaiki konflik di bidang pertanahan," tutur dia.
"Kami ingin membersihkan mafia pertanahan. Jadi banyak praktik-praktik kelompok-kelompok mafia yang sudah main, akibatnya banyak kasus tanah yang terjadi, over lapping dan sebagainya. Tanah harganya jadi mahal, naik terus," tutupnya.