Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses administrasi pengalihan inspektur tambang dan inspektur migas dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian ESDM. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang, Pejabat Pengawas Pertambangan dan Inspektur Migas dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017, 1.051 Inspektur Tambang dan Inspektur Migas yang sebelumnya berada di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota telah dialihkan ke Kementerian ESDM.
“Agar tertib administrasi, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8236 K/72/SJN/2016 tentang Penempatan PNS di lingkungan Kementerian ESDM, sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Baca Juga: Terancam PHK, Ratusan Buruh Freeport Demo Kementerian ESDM
Kementerian ESDM, lanjut Sujatmiko, pada tanggal 3 Januari 2017 juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, isinya antara lain menyampaikan agar PNS yang dialihkan dapat menyampaikan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebagai dasar pembayaran gaji di Kementerian ESDM.
Menindak lanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui surat nomor 590/80/DJB/2017 tanggal 14 Maret 2017.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, revisi anggaran diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Kami percepat proses administrasi yang diperlukan. Apabila seluruh proses lancar, Direktorat Jenderal Anggaran langsung mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga seluruh hak-hak PNS yang dialihkan dapat dipenuhi per 1 April 2017,” tutup Sujatmiko.