39 Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diusir Keluar dari Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2017 | 07:56 WIB
39 Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diusir Keluar dari Indonesia
Kapal pencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap pemerintah. [Dok KKP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebanyak 135 anak buah kapal asing direncanakan membawa keluar 39 kapal eks-asing milik PT Minatama Mutiara Timika. Saat ini kapal tersebut ditambatkan di Kolam Bandar Pomako, Timika, Papua, menyusul pemberlakuan moratorium oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Sekitar 135 orang asing, data validnya ada di Imigrasi. Mereka yang akan membawa kapal itu ke luar," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mimika Eddy Santoso di Timika, Papua Barat, Kamis (16/3/2017).

Ia mengatakan rencana dikeluarkannya kapal dari area Pelabuhan Pomako, Timika tersebut, baru diketahuinya dua hari lalu melalui staf DKP Mimika yang melakukan pemantauan di lapangan.

Baca Juga: Sepanjang 2017, 10 Kapal Pencuri Ikan Telah Ditangkap KKP

Ketika itu, mereka melakukan koordinasi dengan Satker Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSKP) Timika terkait dengan keberadaan 135 ABK yang sudah tiba di Timika yang akan mengeluarkan kapal-kapal tersebut.

"Beberapa hari lalu, Badan Intelejen Strategis (Bais) dari pusat bertemu saya tanya soal orang asing itu dan saya tidak tahu. setelah dicek di lapangan ternyata betul ada 135 orang yang akan membawa kapal itu," tuturnya.

Eddy mengakui rencana untuk mengeluarkan 39 kapal eks-asing tersebut sama sekali tidak diketahuinya.

Pasalnya hingga kini ia belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang rencana itu, termasuk siapa yang menugaskan 135 untuk mengeluarkan kapal.

"Untuk mengeluarkan kapal-kapal itu bukan kewenangan kami, tetapi itu urusan pusat (KKP), surat izin berlayar itu harus dari pusat," ujarnya.

Tentang tujuan dan akan dibawa ke mana kapal-kapal tersebut juga belum diketahui dengan pasti.

Namun, katanya, sesuai informasi yang diperoleh dari lapangan, kapal-kapal tersebut akan dijual oleh pemiliknya karena masih layak digunakan.

"Entah dijual lagi ke lokal atau ke luar negeri saya belum tahu pasti karena informasi sementara yang kami peroleh seperti itu. Sementara ini belum ada pembicaraan-pembicaraan terkait rencana itu termasuk dengan pemilik kapal," ucapnya.

Setelah diberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap kapal eks-asing yang diberlakukan November 2014, sebanyak 48 kapal eks-asing yang rata-rata memiliki bobot mati 300 gross ton (GT) ditahan dan dilabuhkan di area Pelabuhan Pomako karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Pada 30 Desember 2015, sebanyak 31 ABK asal Cina membawa sembilan kapal dan sempat membuat Menteri Susi geram. Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas Pemberantasan "Illegal Unregulate Unreported (IUU)" Fishing 115, upaya melarikan sembilan kapal tersebut sudah direncanakan dengan matang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI