39 Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diusir Keluar dari Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2017 | 07:56 WIB
39 Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diusir Keluar dari Indonesia
Kapal pencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap pemerintah. [Dok KKP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, katanya, sesuai informasi yang diperoleh dari lapangan, kapal-kapal tersebut akan dijual oleh pemiliknya karena masih layak digunakan.

"Entah dijual lagi ke lokal atau ke luar negeri saya belum tahu pasti karena informasi sementara yang kami peroleh seperti itu. Sementara ini belum ada pembicaraan-pembicaraan terkait rencana itu termasuk dengan pemilik kapal," ucapnya.

Setelah diberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap kapal eks-asing yang diberlakukan November 2014, sebanyak 48 kapal eks-asing yang rata-rata memiliki bobot mati 300 gross ton (GT) ditahan dan dilabuhkan di area Pelabuhan Pomako karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Pada 30 Desember 2015, sebanyak 31 ABK asal Cina membawa sembilan kapal dan sempat membuat Menteri Susi geram. Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas Pemberantasan "Illegal Unregulate Unreported (IUU)" Fishing 115, upaya melarikan sembilan kapal tersebut sudah direncanakan dengan matang. (Antara)

Baca Juga: Sepanjang 2017, 10 Kapal Pencuri Ikan Telah Ditangkap KKP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI