Sri Mulyani Kasih Waktu 3 Hari ke 163 Pejabat yang Mangkir LHKPN

Selasa, 14 Maret 2017 | 19:18 WIB
Sri Mulyani Kasih Waktu 3 Hari ke 163 Pejabat yang Mangkir LHKPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8/2016). [Suara.com/Kurniawan Masud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada 163 pejabat di Kementerian Keuangan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, berdasarkan data KPK dari 29.806 pwagawai, masih ada 163 pejabat di Kementerian Keuangan yang belum menyerahkan LKHPN.

"Pada 2016 tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan mencapai 99,43 persen. Di mana, dari 72.000 pegawai yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 29.806 atau sebesar 40 persen. Tapi masih ada 163 yang belum lapor, jadi harus segera lapor secepatnya, saya kasih tiga hari," kata Ani di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2017).

Baca Juga: Sri Mulyani Merasa Kredibilitasnya Jatuh Gara-gara LHKPN

Ani pun menugaskan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto untuk mencari 163 pejabat tersebut. Pasalnya, sebagai penjaga keuangan negara harus transparan dan menaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya minta tolong cari siapa itu 163 orang, dan kalau mereka sudah ada di posisi itu lebih dari enam bulan beri waktu tiga hari kata Pak sekjen, saya ikuti saja. Pak Wamen katakan saya sudah monitor sendiri, tolong ya tiga hari. Ini tugas Pak Wamen," tegasnya.

Ia pun juga meminta bantuan kepada KPK untuk memberi peringatan kepada pejabat yang masih belum patuh. Sebab, telah diingatkan sejak September 2016 kepada pejabat di Kemenkeu untuk menyerahkan LHKPN.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga intergritas Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang mengelola kas negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI