7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
Baca Juga: Dukung Pariwisata, Sriwijaya Air Kerjasama dengan Bintan Resort
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.