Suara.com - Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek perlu dilaklukan penyempurnaan. Oleh karenanya Kementerian Perhubungan melakukan uji publik atas revisi PM 32 Tahun 2016 dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait sebelum nantinya payung hukum ini ditetapkan.
Pernyatan ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam pengarahannya ketika membuka Uji Publik Kedua Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3)/2017. Uji publik pertama telah dilaksanakan sebelumnya di Jakarta pada Jumat (17/2/2017).
Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan juga untuk mengakomodir adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus,” kata Pudji.
Baca Juga: Angkasa Pura II Terapkan Transparansi Layanan Bagasi Terminal 3
Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi.
Pokok bahasan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:
- Jenis Angkutan Sewa
Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.
Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
- Ukuran CC Kendaraan
Angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 CC, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1000 CC.
- Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Belum diatur di PM32/2016. Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis TI. Penentuan tarif berdasarkan batas atas dan batas bawah. Tarif diatur dengan Peraturan Daerah (Provinsi) sesuai domisili perusahaan dan khusus wilayah Jabodetabek akan diatur oleh BPTJ.
- Kuota Jumlah Kendaraan Angkutan Sewa Khusus
Belum diatur di PM32/2016. Penetapan kebtuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
- Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki 5 (lima) kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
- PengujianBerkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss nomor uji.
- Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).
- Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.
- Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:
a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
- Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.
1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)
2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.
3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.
4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:
a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;
d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.
- Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sanksi yang dikenakan kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dilakukan oleh Menkominfo.
1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.
2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.
Penjelasan terkait angkutan sewa
Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;
f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 (seribu tiga ratus) centimeter cubic;
b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;
c. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
Angkutan Sewa Khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;
b. tidak terjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;
e. tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
g. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan
h. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi;
i. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC
b. kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1) Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau
2) Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa;
f. tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa.
Penjelasan terkait STNK atas nama badan hukum :
1. STNK Bermotor untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, selanjutnya wajib menyesuaikan menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku STNK.
2. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
"Permasalahan seputar taksi online telah menjadi isu nasional yang mengemuka dan menjadi sorotan publik. Pemerintah telah mengatur keberadaan taksi online dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," ujar Pudji.
Dalam perkembangannya muncul masukan berbagai lapisan masyarakat, diantaranya dari Persatuan Driver Online, ORGANDA, dan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat. Selain itu dalam implementasi di lapangan ditemukan beberapa permasalahan yang perlu dicari solusinya, oleh karena itu Kementerian Perhubungan merasa perlu menyempurnakan regulasi ini.