"Permasalahan seputar taksi online telah menjadi isu nasional yang mengemuka dan menjadi sorotan publik. Pemerintah telah mengatur keberadaan taksi online dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," ujar Pudji.
Dalam perkembangannya muncul masukan berbagai lapisan masyarakat, diantaranya dari Persatuan Driver Online, ORGANDA, dan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat. Selain itu dalam implementasi di lapangan ditemukan beberapa permasalahan yang perlu dicari solusinya, oleh karena itu Kementerian Perhubungan merasa perlu menyempurnakan regulasi ini.