- Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki 5 (lima) kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
- PengujianBerkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss nomor uji.
- Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).
- Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.
Baca Juga: Angkasa Pura II Terapkan Transparansi Layanan Bagasi Terminal 3
- Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:
a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
- Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.
1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)
2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.
3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.
4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:
a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;
d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.
- Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sanksi yang dikenakan kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dilakukan oleh Menkominfo.
1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.
2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.
Penjelasan terkait angkutan sewa
Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;
f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 (seribu tiga ratus) centimeter cubic;
b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;
c. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
Angkutan Sewa Khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;
b. tidak terjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;
e. tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
g. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan
h. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi;
i. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC
b. kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1) Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau
2) Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa;
f. tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa.
Penjelasan terkait STNK atas nama badan hukum :
1. STNK Bermotor untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, selanjutnya wajib menyesuaikan menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku STNK.
2. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.