Padahal selama ini Pulau Pari dan eksosistem telah dikelola dengan baik. Warga secara swadaya telah berupaya mengelola dan menjaga pulau beserta ekosistem yang termasuk terumbu karang. Hasil pengelolaan pantai digunakan untuk biaya petugas kebersihan, renovasi mesjid dan sarana umum lainya, bahkan termasuk biaya untuk anak yatim.
Secara kronologis, dugaan upaya kriminalisasi dimulai sejak Jumat (10/3/2017) dengan hadirnya aparat kepolisian dan satpol PP memasang spanduk di pulau pari dilarang melakukan pungli dengan ancaman pidana KUHP dan malamnya beberapa Intel berada di pantai pulau pari. Sabtu pagi (11/3/2017) ada 2 pengunjung perempuan masuk pantai perawan, namun belakangan diduga aparat intelejen kepolisian. Siangnya, sekitar 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap 5 nelayan tradisional dan 1 anak nelayan karena dianggap melakukan pungli.