KNTI: Seharusnya Reklamasi Tak Berjalan Jika Belum Ada KLHS

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2017 | 14:17 WIB
KNTI: Seharusnya Reklamasi Tak Berjalan Jika Belum Ada KLHS
Pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, No. 191/-079.43 tertanggal 8 Maret 2017 Perihal Undangan Konsultasi Publik mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dilakukan pada Jumat (10/3/2017) di Gedung Balaikota Kota Jakarta, membuktikan bahwa sejak dari hulu sampai hilir, proyek reklamasi Teluk dipenuhi dengan pelanggaran dan manipulasi.

"Surat undangan tersebut ditujukan untuk menggelar acara konsultasi publik mengenai KLHS. Tujuannya, memberikan legitimasi bagi pembangunan Pulau C dan D yang membutuhkan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," kata Marthin Hadiwinata, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Oleh sebab itulah, menurutnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memiliki lima alasan penolakan atas surat tersebut sebagai berikut: Pertama, undangan diberitahukan secara tidak patut. Peserta yang mendapatkan surat undangan tersebut pada tanggal 9 Maret 2017 Pukul 19.00 malam. Kedua, peserta undangan tidak menerima undangan secara resmi dan tidak diberikan secara khusus kepada masing-masing undangan. ketiga, tidak adanya kerangka acuan (term of reference), hanya jadwal agenda sehingga tidak ada kejelasan arah kegiatan. Juga tidak ada bahan materi yang akan dibahas sehingga ini merupakan cara untuk memanipulasi pembahasan yang penting.

Baca Juga: Inilah 6 Pelanggaran Administrasi Reklamasi Pulau C dan D

Keempat, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan PP No. 46 Tahun 216 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang memandatkan adanya informasi di awal sebelum memulai pembentukan KLHS. Cara ini untuk memanipulasi partisipasi seolah-olah pihak yang mengkritisi proyek reklamasi telah diundang namun tidak hadir untuk mendelegitimasi para undangan. Kelima, KLHS seharusnya dilakukan sebelum suatu kebijakan, rencana dan proyek dari suatu pembangunan berjalan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dipenuhi. Hal ini merupakan kekeliruan yang disengaja karena telah banyak kajian yang menunjukkan kerusakan baik yang sudah terjadi maupun potensi yang memperburuk kualitas lingkungan hidup di Teluk Jakarta.

"Seharusnya tidak ada proyek reklamasi berjalan sebelum ada KLHS," ujar Martin

Keenam, penanggap seperti Ir. Hesti Nawangsidi dan Sawarendro berpotensi konflik kepentingan. Penanggap tersebut merupakan konsultan pengerjaan proyek reklamasi yang berkepentingan agar proyek reklamasi terus berjalan. Seharusnya penanggap merupakan pihak yang independen dengan kepentingan ilmiah dan semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup bukan konsultan proyek reklamasi.

Martin menyatakan bahwa KNTI tidak pernah menerima undangan tersebut sebab konsultasi publik ini cenderung manipulatif dan merupakan masalah yang serius namun terus-menerus diulang oleh Pemprov DKI Jakarta. "Cara ini dibuat dengan sengaja untuk menghalangi hak partisipasi dan keberatan dari publik termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan di Teluk Jakarta. Sekaligus menunjukkan Pemprov DKI jakarta tidak terbuka terhadap kritik (anti kritik)," tutup Martin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI