"Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum sepenuhnya selesai divaluasi. Bisa jadi lebih dari 1600 m2," ujar Arif.
Tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Nampaknya, Kapten Keith Michael Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.
Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
Bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah RI yakin, demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini. "Selain itu, pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Radja Ampat yang dirusak oleh Kapal Caledonian Sky dan kaptennya Mr. Keith Michael Taylor," tutup Arif.
Baca Juga: Lewat "Terangi 48", Kaum Muda Ini Lestarikan Terumbu Karang