Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik atau e-LHKPN.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan intergritas dan kepatuhan para pegawai pemerintahan, terutama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam arahannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada pegawainya untuk sesegera mungkin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Ia pun mengancam jika ada pegawainyanya yang ngotot tak mau melaporkan LKPN akan diberikan nilai merah.
"Saya tak segan-segan akan memberi nikai merah, tak akan dipromosikan naik jabatan, bahkan mengganti jabatan bagi pejabat yang belum lapor," kata Ani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Baca Juga: Sri Mulyani Minta PNS Kemenkeu Laporkan Harta Kekayaannya Ke KPK
Ani mengungkapkan, hingga 31 Desember 2016 tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kemenkeu mencapai 99,43 persen. Menurutnya, masih ada 163 pejabat di Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya ke KPK.
"Saya janji sama Pak Agus (Ketua KPK) saya akan minta 100 persen comply. Saya tunggu akhir minggu ini siapa yang nggak patuh, tolong diberi peringatan karena saya berikan dari September tahun lalu," tegasnya.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan kewajiban LHKPN di lingkungan Kementerian Keuangan sudah mencapai 99,43 persen, dari 29.806 pejabat Kementerian Keuangan yang diwajibkan melapor masih terdapat 163 pegawai yang belum menyampaikan LHKPN formulir A kepada KPK.
Sementara untuk keperluan kelengkapan formulir B, tingkat kepatuhan baru mencapai 85 persen atau baru 4 ribu orang yang menjalankan kewajibannya.