OJK dan Ditjen Pajak Resmi Kerjasama 2 Aplikasi Buka Rahasia Bank

Senin, 13 Maret 2017 | 18:22 WIB
OJK dan Ditjen Pajak Resmi Kerjasama 2 Aplikasi Buka Rahasia Bank
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (2/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi OJK kerjasama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan Pemerintah khususnya di bidang perpajakan. Berbagai peraturan dan kebijakan sudah dikeluarkan OJK untuk mendukung program perpajakan ini khususnya dalam program Amnesti Pajak. POJK 25/POJK.03/2016 tentang kegiatan usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (trust) dan POJK 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di bidang Pasar Modal dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.

POJK ini juga sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran No. 35/SEOJK.04/2016 mengenai penawaran tender wajib sebagai akibat pengambilalihan perusahaan terbuka dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.

Selain itu, untuk kepentingan program pengampunan pajak, OJK juga sudah mengeluarkan POJK No. 21/POJK.04/2016 mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi BUMN dan BUMD

"Mengenai pembukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra. OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak," jelas Rahmat.

Baca Juga: Ketua BPK Sampaikan SPT Pajak Penghasilan via Online

Hingga hari ini Ditjen Pajak telah memiliki lebih dari 75 Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia untuk optimalisasi penerimaan dan peningkatan kepatuhan pajak. Seluruh data dan informasi yang diterima Ditjen Pajak, termasuk data nasabah jasa keuangan, hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan pengawasan kepatuhan perpajakan dan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan wajib dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyelewengan atau penggunaan data yang tidak seharusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI