Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rahmat Waluyanto, Senin (13/3/2017) ini menandatangani Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerja Sama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara yang dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
Baca Juga: Ketua BPK Sampaikan SPT Pajak Penghasilan via Online
a. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK;
c. Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);
d. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;
e. Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik;
f. Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK; dan
g. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP dan OJK dan sebaliknya.
"Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut, Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada kesempatan ini meresmikan peluncuran bersama sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK." kata Ken dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2017).
Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula 6 (enam) bulan menjadi 2 (dua) minggu. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
Selain manfaat efisiensi waktu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank. Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatanganiberkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Ditjen Pajak berharap koordinasi dan kerjasama kedua instansi akan semakin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Bagi Ditjen Pajak sendiri, kerjasama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak yang lebih efektif khususnya dengan pembukaan akses data dan informasi nasabah yang lebih mudah," ujar Ken.
Sehubungan dengan semakin efisien dan efektifnya pembukaan akses data dan informasi nasabah perbankan, Ditjen Pajak mengimbau nasabah bank untuk memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dalam hal terdapat aset yang ditempatkan di perbankan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.