Presiden Joko Widodo menerima audiensi dari Panitia Seleksi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kedatangan Pansel BPKH diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Pansel BPKH yang diketuai oleh Mulya Efendi Siregar, hadir bersama dengan Wakil Ketua BPKH Yunus Husein dan Sekretaris Pansel BPKH Nur Syam. Sejumlah anggota Pansel BPKH juga tampak hadir bersama rombongan, di antaranya Halim Alamsyah, Zainul Bahar Noor, Nasaruddin Umar, dan Din Syamsuddin. Sedangkan dua anggota yang tidak hadir adalah Hadiyanto dan Aidir Amir Daud.
Adapun Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Baca Juga: Jokowi Segera Ajukan 21 Nama Calon Komisioner OJK ke DPR
Dalam pertemuan itu, Jokowi menggarisbawahi bahwa anggota Badan Pelaksana BPKH yang terpilih harus dapat bekerja secara profesional dan dapat mengelola keuangan haji secara profesional serta menguntungkan.
“Dan investasinya kepada proyek-proyek yang sudah jelas keuntungannya. Misalnya di jalan tol, pelabuhan, sehingga tidak dikhawatirkan dana ini akan hilang,” Jokowi sebagaimana disampaikan Mulya kepada para jurnalis usai pertemuan.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerangkan bahwa maksud kedatangan Pansel BPKH adalah untuk menyerahkan hasil kerja Pansel berupa nama-nama calon anggota BPKH.
"Jadi tim Pansel telah bekerja sekian lama dalam rangka untuk mengajukan nama-nama yang nanti akan ditetapkan Bapak Presiden sebagai Badan Pelaksana Dan Dewan Pengawas," ujar Lukman.
Lebih lanjut, pihak Pansel pun bersyukur dapat bekerja secara optimal dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh pemerintah. Mengingat seluruh tahapan di pansel sudah selesai dan menghasilkan 14 nama calon Badan Pelaksana BPKH dan 10 nama calon Dewan Pengawas BPKH.
"Puji syukur kepada Allah SWT bahwasanya Pansel yang sudah bekerja sejak tanggal 24 November 2016 sampai dengan 9 Maret 2017 telah menyelesaikan tugasnya" kata Mulya Effendi Siregar.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016, Badan Pelaksana BPKH paling sedikit terdiri atas lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sedangkan Dewan Pengawas terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yakni dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat.
“Dua itu adalah ex officio dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama sehingga yang diusulkan oleh Pansel yang berkaitan dengan Dewan Pengawas itu hanya 2 kali 5 yang dibutuhkan,” tutur Lukman.
Adapun 14 nama calon anggota Badan Pelaksana BPKH sebagai berikut:
1. Bidang Risk Manajemen: Ajar Susanto Broto dan Andi Bukhori;
2. Bidang Pengelolaan ESDM BPKH: Ahmad Zaki dan Rahmad Hidayat;
3. Bidang Penelitian Pengembangan BPKH: Anggito Abimanyu dan Doni Nuryawan;
4. Bidang Arah Investasi: Beni Wicaksono dan Teuku Umar Laksamana;
5. Bidang Pengelolaan Keuangan BPKH: Acep Riyana Jaya Prawira dan Agus Sabaruddin;
6. Bidang Operasional BPKH: A Iskandar Zulkarnain dan Hendiarto;
7. Bidang Hukum BPKH: Muhammad Yasin dan Huriah L Islami.
"14 orang nama calon anggota Badan Pelaksana yang akan segera dipilih dan ditetapkan Bapak Presiden menjadi jumlahnya tujuh orang," kata Mulya.
Sedangkan 10 nama Dewan Pengawas yang diajukan kepada Presiden adalah:
1. Pengawasan Syariah: Marsudi Syuhud dan Oni Syahroni;
2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan BPKH: Any Setianingrum, Dinno Indiano, Ki Agus Muhammad Tohir, dan Suhaji Lestiadi;
3. Pengawasan Umum BPKH: Abdul Hamid Padu, Muhammad Akhyar Adnan, Prayudo Mulyo, dan Yuslam Fauzi.
"Ini kami sampaikan ke Presiden dan nantinya akan diteruskan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI untuk ditetapkan lima anggota Dewan Pengawas," pungkas dia.