Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016, Badan Pelaksana BPKH paling sedikit terdiri atas lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sedangkan Dewan Pengawas terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yakni dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat.
“Dua itu adalah ex officio dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama sehingga yang diusulkan oleh Pansel yang berkaitan dengan Dewan Pengawas itu hanya 2 kali 5 yang dibutuhkan,” tutur Lukman.
Adapun 14 nama calon anggota Badan Pelaksana BPKH sebagai berikut:
1. Bidang Risk Manajemen: Ajar Susanto Broto dan Andi Bukhori;
2. Bidang Pengelolaan ESDM BPKH: Ahmad Zaki dan Rahmad Hidayat;
3. Bidang Penelitian Pengembangan BPKH: Anggito Abimanyu dan Doni Nuryawan;
4. Bidang Arah Investasi: Beni Wicaksono dan Teuku Umar Laksamana;
5. Bidang Pengelolaan Keuangan BPKH: Acep Riyana Jaya Prawira dan Agus Sabaruddin;
6. Bidang Operasional BPKH: A Iskandar Zulkarnain dan Hendiarto;
7. Bidang Hukum BPKH: Muhammad Yasin dan Huriah L Islami.
Baca Juga: Jokowi Segera Ajukan 21 Nama Calon Komisioner OJK ke DPR
"14 orang nama calon anggota Badan Pelaksana yang akan segera dipilih dan ditetapkan Bapak Presiden menjadi jumlahnya tujuh orang," kata Mulya.
Sedangkan 10 nama Dewan Pengawas yang diajukan kepada Presiden adalah:
1. Pengawasan Syariah: Marsudi Syuhud dan Oni Syahroni;
2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan BPKH: Any Setianingrum, Dinno Indiano, Ki Agus Muhammad Tohir, dan Suhaji Lestiadi;
3. Pengawasan Umum BPKH: Abdul Hamid Padu, Muhammad Akhyar Adnan, Prayudo Mulyo, dan Yuslam Fauzi.
"Ini kami sampaikan ke Presiden dan nantinya akan diteruskan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI untuk ditetapkan lima anggota Dewan Pengawas," pungkas dia.