Presiden Joko Widodo telah menerima daftar 21 Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 yang disampaikan langsung oleh Tim Panita Seleksi (Pansel), yang diketuai oleh Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Keuangan, di Istana Merdeka, Senin (13/3/2017). Presiden nantinya akan memilih 14 nama untuk kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji fit and proper test.
“Kami melaporkan secara sangat detail kepada bapak presiden seluruh proses awal seleksi ini dari mulai 882 hingga mencapai 21 yang kami sampaikan, termasuk seluruh detail masukkan masyarakat dan informasi konfidensial yang diberikan kepada pansel dari instansi-instansi serta informasi mengenai apa yang terjadi di industri maupun apa yang terjadi di dalam OJK,” kata Sri Mulyani usai menghadap Presiden Jokowi.
Ia juga mengatakan, Presiden Jokowi sangat menekankan pentingnya kemampuan para calon untuk menjaga industri keuangan secara independen dan tidak diintervensi sehingga mereka mampu menjaga stabilitas dan fungsi dari sektor keuangan.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Bahan Baku Industri Mebel 100 Persen Indonesia
“Oleh karena itu presiden secara sangat eksplisit mengatakan harus dicari orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi, yang dia mampu untuk menjaga kepercayaan yang memiliki profesionalisme yang tinggi dan tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan di luar OJK,” ucap Sri Mulyani.
Panitia seleksi anggota Dewan Komisioner OJK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 yang susunannya terdiri dari Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua dan merangkap anggota, anggotanya adalah Agus Martowardojo mewakili Bank Indonesia, Darmin Nasution mewakili pemerintah, Hadiyanto mewakili pemerintah, Erwin Riyanto mewakili Bank Indonesia, Toni Prasetyono mewakili akademisi, Gunarni Suworo mewakili industri perbankan, Margaret Mutiara Tang mewakili industri pasar modal, dan Ariyanti Suliyanto mewakili industri keuangan non-bank.
Adapun proses seleksi anggota Dewan Komisioner OJK ini dimulai dari tahap pendaftaran secara online mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017. Dalam periode pendaftaran ini, Tim Pansel menerima 882 jumlah lamaran dan kemudian didapatkan 174 calon anggota yang memenuhi kriteria.
“Dari 174 inilah kemudian kita mendapatkan jumlah untuk masuk dalam tahap selanjutnya yaitu 107 kandidat yaitu mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Dan pengumuman dari 107 ini kita sampaikan dalam website-nya pansel tanggal 8 Februari yang lalu,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri mengungkapkan, 107 kandidat tersebut kemudian melakukan tahap seleksi kedua yaitu berdasarkan penilaian masyarakat dan masukan masyarakat. Para calon dinilai berdasarkan rekam jejak selama mereka berkarier dan masukan dari instansi-instans yang memiliki otoritas seperti PPATK, KPK, Mahkamah Agung, OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan juga dari makalah yang mereka buat.
“Pada tahap inilah kemudian kita mendapatkan 35 calon yang lulus dari anggota DK OJK untuk masuk ke tahap yang ketiga,” ungkap Sri Mulyani.