Freeport Dianggap Menginjak-injak Kedaulatan Indonesia

Senin, 13 Maret 2017 | 16:00 WIB
Freeport Dianggap Menginjak-injak Kedaulatan Indonesia
Koalisi Mahasiswa menggelar aksi tolak perpanjangan Kontrak Karya Freeport, Jakarta, Jumat (18/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gerakan NASIONAL Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33 UUD 1945) menyatakan bahwa tidak ada kedaulatan bangsa dan negara Indonesia tanpa tunduknya PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Republik Indonesia. Tunduknya Freeport dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.

"Melalui pernyataan resmi dari Presiden dan CEO perusahaan Freeport Mc Moran (induk PT Freeport Indonesia), Richard C. Adkerson menolak untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017," kata Juru Bicara GNP 33 UUD 1945, Hendri Kurniawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Freeport juga menolak melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dengan alasan bahwa di dalam kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Freeport dan pemerintah Indonesia pada tahun 1991 hanya mengatur tentang kewajiban divestasi saham 30persen.

Baca Juga: Perseteruan Pemerintah-Freeport Picu Ribuan PHK Karyawan

Freeport juga menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya diajukan sendiri lantaran menginginkan pajak dan royalti menggunakan sistem naildown sebagaimana terdapat dalam kontrak karya.

"IUPK memang mensyaratkan kepastian pembangunan smelter dalam negeri dan penggunakan aturan pajak dan royalti yang bersifat prevailing (sewaktu-waktu dapat berubah)," tutur Hendri.

Bahkan, Freeport mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Freeport memberikan waktu 120 hari (4 bulan) kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan dalam perundingan. Ia menilai bahwa Freeport telah menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Dengan dalih kesucian kontrak karya, Freeport telah menginjak-injak Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat," jelas Hendry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI