Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan pemerintah berkomintmen melakukan pemerataan dan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui beragam bantuan sosial, salah satunya melalui "PKH Akses". Formula baru ini menyasar keluarga yang Jamila (Jadi Miskin Lagi) dan Sadikin (Sakit Sedikit Jadi Miskin) yang akibat terjadinya bencana alam.
"Terjadinya bencana alam memicu kemiskinan baru karena korban bencana kehilangan harta benda, selain itu selama terjadinya bencana mereka tidak bekerja sehingga tidak ada pemasukan keuangan. Kondisi ini sangat berpotensi menambah angka kemiskinan," papar Mensos dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi BPNT dan PKH Untuk Wilayah Jawa Timur yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (11/3/2017).
Maka mereka inilah, lanjut Mensos yang sebelumnya tidak mendapat bantuan sosial pemerintah menjadi layak menerima karena mereka jatuh miskin. Jika tidak segera diintervensi bantuan sosial pemerintah dihawatirkan penurunan jumlah penduduk miskin akan mengalami kelambatan.
Baca Juga: Khofifah Apresiasi Jurus Walikota Solok Atasi Kemiskinan
Mensos mengatakan ketika terjadi "Jamila" maka dapat dipastikan mereka belum tersentuh bantuan sosial. Sementara ketika terdapat anggota keluarga yang sakit dan harus berobat, akan berpotensi menimbulkan "Sadikin" (Sakit Sedikit Jadi Miskin) karena mereka tidak punya uang dan tidak terakses bantuan sosial melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Untuk itulah, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial menyiapkan Program Keluarga Harapan (PKH) Akses untuk 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
"Nantinya untuk mengetahui jumlah penerima program ini, Pendamping PKH, Tenaga Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK), serta Kepala Dinas Sosial harus aktif berkoordinasi dan melakukan penyisiran di lapangan.
Dijelaskan Khofifah, Jamila dan Sadikin yang telah terdaftar sebagai penerima PKH Akses akan mendapatkan berbagai bantuan sosial pemerintah yakni Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," ujar Khofifah.
Apabila dalam keluarga tersebut terdapat Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun maka keluarga tersebut juga berhak mendapat Bantuan Sosial untuk Lanjut Usia. Demikian halnya bila terdapat penyandang disabilitas berat dalam keluarga tersebut maka akan diberikan Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas.
Melalui PKH Akses ini, lanjut Mensos, juga akan terbuka akses keluarga penerima manfaat terhadap bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak usia sekolah dan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluaga melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).