Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi lebih mahal. Dalam kondisi seperti sekarang ini, tarif yang tinggi menyebabkan perpindahan surplus konsumer ke surplus produser.
Menurut Bambang, kalau pemerintah tetap menggunakan perhitungan LRIC sebagai acuan, konsumen berhak mempertanyakan hal tersebut.
Sebab, klaim Bambang, perhitungan seperti itu bertentangan dengan ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau pemerintah tetap mempergunakan metode LRIC, segera melakukan perhitungan ulang tarif interkoneksi dengan mengacu kondisi operator yang paling efisien,” ujar Bambang.
Baca Juga: Alkisah Djarot dan Kumis Hitam nan Aduhai