Pemerintah Tetapkan 111 Pulau Terluar di Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 11 Maret 2017 | 15:03 WIB
Pemerintah Tetapkan 111 Pulau Terluar di Indonesia
Sejumlah kapal yang membawa wisatawan bersandar di dermaga semipermanen di Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada November 2016 (Suara.com/Liberty Jemadu).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah telah menetapkan 111 pulau kecil terluar Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. “Menetapkan 111 Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar”, bunyi Pasal 1 Keppres tersebut. Jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah pulau kecil terluar yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008. Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, hanya ditetapkan sebanyak 92 pulau kecil terluar.

Penetapan pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara privat oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.

“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain. Kita juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyeludupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/3/2017).

Baca Juga: Sepanjang 2017, 10 Kapal Pencuri Ikan Telah Ditangkap KKP

Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut sehingga dapat menjadi pemasukan lebih bagi negara. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar .

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 pasal 1 ayat (2) tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 2017.

Berikut ini adalah daftar nama-nama pulau kecil terluar berdasarkan provinsi:

I. Kepulauan Riau : 1. Pulau Berakit; 2. Pulau Sentut; 3. Pulau Tokong Malang Biri; 4. Pulau Damar; 5. Pulau Mangkai; 6. Pulau Tokong Nanas; 7. Pulau Tokongbelayar; 8. Pulau Tokongboro; 9. Pulau Semiun; 10. Pulau Sebetul; 11. Pulau Sekatung; 12. Pulau Senua; 13; Pulau Subi Kecil; 14. Pulau Kepala; 104. Pulau Tokonghiu Kecil; 105. Pulau Karimun Anak; 106. Pulau Nipa; 107. Pulau Pelampung; 108. Pulau Batuberantai; 109. Pulau Putri; 110. Pulau Bintan; 111. Pulau Malang Berdaun.

II. Kalimantan Utara: 15. Pulau Sebatik; 16. Karang Unarang.

III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI