KAHMI Kritik Kebijakan Holding BUMN Bertentangan dengan UU

Sabtu, 11 Maret 2017 | 14:35 WIB
KAHMI Kritik Kebijakan Holding BUMN Bertentangan dengan UU
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.

"Oleh karena itu, PP 72/2016 ini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, kami juga minta Presiden untuk tidak membuat kebijakan apapun terkait dengan holding BUMN agar tidak berakibat hukum di kemudian hari," pungkas dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI