Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 4 (empat) kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam pada Selasa (7/3/2017).
Penangkapan dilakukan saat keempat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar peraian Natuna, Kepulauan Riau. Ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta , Jumat (10/3/2017).
Selanjutnya Eko menambahkan, 4 (empat) kapal yang ditangkap terdiri dari:
1). KH 91009 TS,
2). KH 96056 TS,
3). KH 97722 TS,
dan 4). KH 95581 TS
Baca Juga: KKP Tangkap 4 Kapal Kapal Pencuri Ikan dari Vietnam
"Dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang berkewarganegaraan Vietnam. Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Eko.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.
Sejak Januari sampai dengan awal Maret 2017, telah ditangkap sebanyak 10 (sepuluh) kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 6 (enam) KIA terdiri dari 4 (empat) KIA berbendera Vietnam dan 2 (dua) berbendera Malaysia. Sedangkan 4 (empat) kapal lainnya berbendera Indonesia.