Pengamat: Ada Potensi Pemerintah Kalah dari Freeport di Arbitrase

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2017 | 14:56 WIB
Pengamat: Ada Potensi Pemerintah Kalah dari Freeport di Arbitrase
Aksi demo menuntut nasionalisasi PT. Freeport Indonesia di gedung Plaza 89, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagian pandangan dan alasan yang disampaikan oleh pemerintah atas masalah Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia tidak sepenuhnya salah. KK Freeport sendiri akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.

"Ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan terhadap perUndang-Undangan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah. Walaupun agak aneh karena sikap pemerintah ini disaat tertentu taat terhadap, di lain waktu justru melanggar aturan," kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2017).

Namun demikian, dalam konteks UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah berjalan, tentu harus diperiksa apakah ada pasal di dalam Kontrak Karya yang lex specialist dan menyebutkan pengaturan soal kemungkinan adanya perubahan UU yang terjadi di internal bangsa Indonesia. Dalam hal perubahan UU itu sendiri pihak asing (negara dan korporasi) tak boleh melakukan intervensi.

Baca Juga: Pemprov Papua Dukung Sikap Pemerintah Pusat Pada Freeport

Jika ketentuan ini termaktub dalam KK, maka jika pihak PT. Freeport Indonesia mengajukan gugatan hukum melalui Arbitrase kemungkinan pemerintah akan menang dalam proses sengketa Kontrak Karya ini. Apabila hal sebaliknya dekat terjadi, yaitu tidak ada klausul yang menyebutkan perubahan UU tersebut sedang KK mengacu pada UU sebelumnya, maka yang paling mungkin didesakkan oleh Pemerintah adalah kewajiban pembangunan smelter yang sudah terdapat pada KK dengan pihak PT Freeport Indonesia.

"Sebab dengan posisi KK saat ini dan pihak PT. Freeport mengajukan permasalahan ini ke meja Arbitrase, jelas sekali potensi Pemerintah kalah akan sangat besar dan itu akan merugikan kepentingan bangsa Indonesia secara ekonomi dan keuangan," ujar Defiyan.

Ia juga meragukan dengan posisi keuangan negara saat ini apakah masuk akal jika pemerintah terus memaksakan divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen. Sebagai pembelajaran dan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan di masa depan dalam konteks hukum bisnis, klausul hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama akan diatur dikemudian hari dan sesuai dengan UU terbaru juga harus dimasukkan dalam perjanjian apapun dan dengan pihak manapun.

Secara ekonomi, apapun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk soal kewajiban pembangunan smelter harus dilakukan terlebih dahulu dengan kajian yang mendalam akan manfaat dan biaya (cost and benefit analysis). Ini bertujuan agar investasi yang telah ditanamkan tak menjadi sesuatu hal yang kontraproduktif.

"Sebagai contoh, pembangunan yang efisien dan efektif dalam konsep manajemen produksi untuk pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) adalah pabrik harus dekat dari sumber bahan baku produksi sehingga harga pokok produksi bisa lebih rendah. Selama ini, produk dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia kalah bersaing dengan produk-produk dari negara lain.Ini disebabkan kelemahan tingginya harga pokok produksi yang terjadi akibat mahalnya biaya logistik. Kondisi ini mengakibatkan harga produk dalam negeri tidak kompetitif di pasar.

"Beban biaya logistik ini juga menjadi perhatian utama dari Presiden Joko Widodo dan sebagian besar para Menteri yang nota bene pembantu Presiden di bidang ekonomi belum memperhatikannya dengan serius," tutup Defiyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI