Ahli di bidang infrastruktur, Danang Parikesit meminta kepada pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara yang sudah sejak 2012 hingga kini progressnya belum signifikan.
"Cepat atau lambatnya pembebasan lahan erat kaitannya dengan kemampuan Pemda dan BPN dalam menyelesaikan prosesnya," kata Danang Parikesit saat dihubungi, Jumat (10/3/2017).
Danang mengatakan ada dua risiko yang harus diperhatikan investor dalam pembangunan jalan tol di Indonesia yakni akuisisi lahan dan pelaksanaan konstruksi.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Sudah 75 Persen
Keduanya, menurut Danang, masih menjadi kendala yang menghantui pengembang jalan tol meskipun pemerintah telah memberikan payung hukum untuk meminimalkan dua risiko tersebut.
Danang mengatakan risiko akuisisi lahan sangat berkaitan erat dengan kemampuan BPN dan pemerintah kota/kabupaten untuk menyediakan lahan bagi pembangunan jalan tol.
Menurut Danang, instrumen regulasi untuk penyediaan lahan bagi infrastruktur sebenarnya sudah cukup, faktanya di Jawa yang penduduknya padat prosentase lahan yang dibebaskan jauh lebih besar dibandingkan yang tidak bebas.
"Persoalannya lebih kepada keahlian petugas pengadaan lahan dan komitmen penuh dari pemerintah daerah. Kalau bupati/wali kota bekerjanya setengah hati tentunya akan sulit proses pembebasan lahannya," ujar dia.
Seharusnya ruas tol yang lokasinya terkendala pembebasan lahan berkaca dengan daerah lain yang proses pembebasan lahannya berjalan lebih cepat, apalagi kalau masyarakatnya sudah bersedia untuk pindah.
Patut juga diingat untuk pembebasan lahan sesuai peraturan melibatkan apraisal independen untuk menetapkan harga tanah yang mengacu kepada peraturan yang berlaku sehingga pemilik tanah akan tetap diuntungkan, jelas dia.