Kementerian PUPR akan Atur Upah Minimum Tenaga Kerja Konstruksi

Jum'at, 10 Maret 2017 | 13:40 WIB
Kementerian PUPR akan Atur Upah Minimum Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi sedang bekerja dalam salah satu proyek pembangunan infrastruktur. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mensosialisasikan muatan Undang-undang (UU) No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru terbit. UU ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. UU yang baru ini menjadi dasar bagi sektor jasa konstruksi nasional semakin profesional dan berdaya saing ditengah kompetisi global.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sejumlah kesempatan mengingatkan akan pentingnya sertifikasi sebagai upaya peningkatan kompetensi para pelaku jasa konstruksi. Menurutnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk tetap dapat memiliki daya saing tinggi dalam persaingan global yang ketat.

“Sekarang semua tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat dan siap berkompetisi menghadapi persaingan global, salah satunya adalah MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN),” ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).

 

Baca Juga: Indonesia dan Australia Kerjasama Pengembangan Kota Tangguh

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib menyatakan, sertifikasi akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima (billing rate) pekerja konstruksi. Saat ini Kementerian PUPR tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) untuk penetapan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi sesuai amanat UU Jasa Konstruksi.

“Besarannya remunerasi nanti tergantung dari pendidikan, pengalaman, serta sertifikat yang dimiliki,” ujar Yusid usai acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR dan pimpinan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam acara tersebut, disamping Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib, narasumber lainnya adalah Ketua Panitia Kerja RUU Jasa Konstruksi Komisi V DPR RI, H. Muhidin M. Said.

Dengan adanya standar remunerasi, minimal hal ini akan meningkatkan kesejahteraan dan daya saing para pekerja konstruksi di Indonesia, “Saya yakin kemampuan pekerja konstruksi dalam negeri tidak kalah dengan pekerja konstruksi asing. Jadi saya harap nantinya tidak ada perbedaan upah yang mencolok antara pekerja lokal dan asing,” kata Yusid.

Untuk itu, Yusid menyatakan dirinya optimis untuk terus menyelesaikan target sertifikasi 750.000 pekerja konstruksi Indonesia sampai akhir tahun 2019. Saat ini, dikatakan Yusid, Kementerian PUPR telah menyiapkan program kerjasama dengan sejumlah kontraktor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang melakukan pekerjaan dilingkungan Kementerian PUPR untuk melakukan sertifikasi para pekerjanya.

Dengan dorongan yang telah dilakukan Kementerian PUPR, saat ini beberapa Pemerintah Daerah telah menganggarkan dalam APBD untuk pelatihan dan sertifikasi tenaga konstruksi didaerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI