Dirjen Pajak Ajak WNI di Inggris Ikut Tax Amnesty

Jum'at, 10 Maret 2017 | 11:17 WIB
Dirjen Pajak Ajak WNI di Inggris Ikut Tax Amnesty
Sosialisasi tax amnesty oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada WNI di London, Inggris. [Dok Ditjen Pajak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajak seluruh warga Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri untuk segera memanfaatkan program ini.

Demikian pesan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada komunitas masyarakat Indonesia di London, Inggris dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak tahap akhir. Acara ini diselenggarakan Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Kerajaan Inggris, beserta Bank Mandiri dan Bank BNI.

Peserta sosialisasi, termasuk Wajib Pajak prominent dan professional muda Indonesia di Inggris yang tergabung dalam Young Indonesian Professionals' Association in UK (YIPA), antusiasi berpartisipasi dalam acara ini. Mereka menyatakan apresiasi dan dukungan atas upaya Ditjen Pajak mengumpulkan penerimaan negara termasuk melalui program Amnesti Pajak.

Sosialisasi Amnesti Pajak tahap akhir ini dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan kerja Dirjen Pajak ke Inggris di mana di hari sebelumnya delegasi Ditjen Pajak melakukan kunjungan dinas ke Kantor Pusat otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs). "Kunjungan ini dimaksudkan untuk membangun hubungan bilateral perpajakan antar dua otoritas pajak ke arah yang lebih baik serta membahas masalah perpajakan internasional yang dihadapi oleh kedua negara seperti masalah pemajakan atas perusahaan teknologi multinasional," kata Ken dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2017).

Baca Juga: Harta yang Dilaporkan Dalam Program Tax Amnesty Rp4.463 Triliun

Dalam sosialisasi ini, Dirjen Pajak juga mengingatkan kewajiban lanjutan para peserta Amnesti Pajak serta meminta komitmen untuk mulai membangun budaya kepatuhan pajak yang baru. "Ini harus dimulai dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai batas waktu yang berlaku," tutup Ken.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI