Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 29,66 persen. Sedangkan tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebesar 30,55 persen.
"Provinsi Kalimantan Barat tingkat literasi keuangannya menempati posisi ke-13 tertinggi di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto, dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).
Tingkat literasi keuangan sesuai hasil surevi OJK 2016 secara nasional mengalami peningkatan sebesar 7,82 persen jika dibandingkan dengan hasil survei OJK tahun 2013 sebesar 21,84 persen.
Baca Juga: Ini Sebab Tingginya Konflik Konsumen dengan Usaha Jasa Keuangan
Sementara untuk kota Pontianak, berdasarkan hasil survei OJK tahun 2016 tingkat literasi keuangan masyarakatnya adalah sebesar 40,15 persen lebih besar dari literasi keuangan masyarakat secara nasional.
Sementara tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia berdasarkan hasil survei OJK 2016 adalah sebesar 67,82% naik sebesar 8,08 persen dari hasil survei tahun 2013 yaitu sebesar 59,74 persen.
Provinsi Kalimantan Barat angka inklusinya adalah sebesar 64,45 persen sedangkan untuk kota Pontianak tingkat inklusi keuangan masyarakat sebesar 74,45 persen. "Inklusi keuangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-22 jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia," ujar Agus.
Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasarkan produk dan/atau layanan jasa keuangan dengan berbagai cara sehingga seringkali yang disampaikan kepada masyarakat tidak akurat dan tidak jelas, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kondisi ini tentunya memerlukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk terus gencar melakukan berbagai upaya edukasi keuangan yang diimbangi dengan peningkatan upaya perlindungan terhadap konsumen disektor jasa keuangan.
Dalam melakukan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta mendorong peranan lembaga jasa keuangan secara berkelanjutan, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan;