Ini Sebab Tingginya Konflik Konsumen dengan Usaha Jasa Keuangan

Jum'at, 10 Maret 2017 | 10:56 WIB
Ini Sebab Tingginya Konflik Konsumen dengan Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Peraturan terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (8/3/2017). Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.

Sosialisasi dengan tema “Implementasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen”. Sosialiasi inin diharapkan mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat/calon konsumen.

"Khususnnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).

“Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujar Agus.

Baca Juga: Darmin Nasution Ungkap Alasan 5 Muka Lama Gagal di Tes OJK

PUJK juga diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada konsumen dan melakukan upaya pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang tepat sehingga pada akhirnya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Salah satu hal yang mendasari untuk dilakukan sosialisasi oleh OJK secara berkelanjutan di antaranya adalah data layanan konsumen OJK yang sampai tahun 2016 tercatat ada 51.686 pertanyaan, 19.531 permintaan informasi dan 3.852 pengaduan.

Data layanan konsumen OJK menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan masih tinggi sehingga OJK perlu melakukan preventif action yang salah satunya melalui kegiatan sosialisasi.

"OJK juga melihat bahwa tingginya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fitur, biaya, manfaat, hak dan kewajiban serta risiko atas produk dan/atau layanan jasa keuangan," jelas Agus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Peraturan terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (8/3/2017). Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI