Dengan patokan harga tersebut, pemerintah tidak lagi memberi insentif kepada pengembang listrik EBT. Pemerintah mengatakan, pelaku usaha tidak perlu menunggu insentif untuk membangun pembangkit listrik EBT di Indonesia.
"Saran saya begini, coba diusahakan itu tidak perlu terlalu menunggu insentif dan sebagainya, yang perlu itu bagaimana bisa jual listrik makin lama makin kompetitif," imbuh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan.
Jonan menyebut pemerintah sudah membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada semua komponen masyarakat, badan usaha swasta, dan sebagainya untuk ikut membangun, membuat, dan menjual listrik kepada masyarakat. Namun, Kementerian ESDM tidak bisa memberikan insentif lagi apalagi insentif fiskal.
"Masa undang-undang perpajakan diubah demi pengusaha EBT, kan tidak mungkin, tidak masuk akal menurut saya," kata Jonan.
Baca Juga: HIPMI: Timur Tengah Potensial untuk Pendanaan Infrastruktur