Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro mengingatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng agar lebih bertindak arif dan bijaksana dalam menilai keberadaan dan sumbangsih PT Freeport Indonesia kepada masyarakat lokal di wilayah itu.
Sekretaris Eksekutif LPMAK Abraham Timang di Timika, Papua, Jumat (10/3/2017) mengatakan beberapa pernyataan yang dilontarkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jakarta baru-baru ini dinilai kurang pantas.
"Pak Eltinus Omaleng sebagai orang tua di daerah Mimika seharusnya jangan asal bicara," ucapnya.
Dalam situasi seperti sekarang ini, Pemerintah Daerah seharusnya memberikan solusi, bukan malah membuat masalah ini makin bertambah runyam sehingga menimbulkan perasaan antipati dari karyawan dan semua pihak yang selama ini hidup bergantung dari PT Freeport, kata Abraham.
Abraham mengatakan keberadaan perusahaan tambang PT Freeport di Mimika selama hampir 50 tahun tidak hanya bisa dilihat dari sisi negatif saja.
Menurut Abraham, ada hal-hal positif yang dilakukan Freeport kepada masyarakat asli Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan di Kabupaten Mimika.
Melalui kucuran dana kemitraan atau disebut dana satu persen Freeport yang dikelola LPMAK, katanya, justru sangat membantu Pemerintah Daerah Mimika dalam menangani masalah pendidikan anak-anak asli di kampung-kampung pedalaman dan terisolasi, pelayanan kesehatan gratis masyarakat serta pemberian bantuan modal usaha bagi kelompok pelaku ekonomi lokal.
"Pemerintah Daerah Mimika seharusnya introspeksi diri apa yang sudah dibuat untuk masyarakat Amungme dan Kamoro. Jangan hanya bisa mengeritik orang lain, tetapi tidak bisa melihat kesalahan yang ada pada diri sendiri," ujar Abraham.
Ia mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang melarang PT Freeport mengekspor 60 persen konsentratnya ke luar negeri, telah memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Sebagai lembaga yang mengelola dana kemitraan dari PT Freeport, LPMAK terpaksa harus memangkas anggarannya sekitar 40 persen dan melakukan pengurangan karyawan/Pemutusan Hubungan Kerja sekitar 60 persen.