Kementerian Sosial meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima jaminan hidup (Jadup) korban banjir bandang.
Langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kisruh pembagian Jadup korban banjir bandang lantaran dinilai tidak sesuai ketentuan di Kelurahan Pamingkir, Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat.
Menurut warga setempat, seharusnya setiap jiwa mendapatkan bantuan jadup. Namun pada kenyataannya bantuan yang mereka terima hanya dihitung per kepala keluarga (KK).
Baca Juga: Khofifah Desak Pemerintah Desa Aktif Data Warga Miskin
"Saya harapkan kisruh pembagian jadup ini segera diatasi. Setelah saya koordinasi sebenarnya Pemkab Garut sudah melaksanakan pembayaran sesuai dengan data yg tertuang dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima Jadup," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Kamis (9/3/2017).
Khofifah mengatakan, sesaat setelah mendengar kabar adanya kisruh, Kemensos langsung melakukan kroscek kepada Pemkab Garut. Oleh Kepala Dinas Sosial setempat diterangkan jika pembagian berdasarkan hasil pendataan awal, dimana banyak data KK yg jumlah jiwanya 1 orang. Namun, ketika dilakukan pembayaran beberapa KK mengajukan klaim bahwa masih banyak jiwa yg belum masuk SK.
Khofifah menyampaikan bahwa jumlah uang yang ditransfer Kemensos kepada Pemkab Garut pun telah mendasarkan pada SK. Artinya tidak ada pemotongan atau penyelewengan seperti yang dipersangkakan warga Kelurahan Pamingkir, Kecamatan Garut Kota, Garut.
"Karenanya kami minta Pemkab segera data ulang. Nanti akan diajukan kembali secepatnya untuk diberikan tambahan bantuan jadup," imbuhnya.
Dasar pemberian bantuan Jadup, kata Khofifah, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos tersebut disebutkan penerima Jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan setelah verifikasi ulang dilakukan, maka Bupati Garut akan mengeluarkan SK baru yang menjadi acuan pembagian Jadup. Ia berharap tidak ada lagi terjadi kisruh saat pembagian.