Dari data yang diperoleh SKTTM, kenaikan upah di PT. Marga Mandala Sakti dalam 4 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2013 pekerja mendapat kenaikan upah sebesar 16 persen. Tahun 2014 dan 2015 kenaikan upah turun drastis menjadi 8-10 persen. Sedangkan tahun 2016 kenaikan upah kembali turun hanya 4 persen. "SKTTM selanjutnya akan membentuk tim kecil guna mengawal setiap proses perjuangan kenaikan upah", ungkap Dicky.
Direksi PT. Marga Mandala Sakti diharapkan untuk mau menerima usulan kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15 persen yang diajukan oleh serikat pekerja (SKTTM) yang merupakan anggota dari ASPEK Indonesia. Kenaikan 10-15 persen dinilai sangat wajar mengingat laba bersih perusahaan yang terus meningkat dan harga kebutuhan pokok masyarakat yang semakin tinggi.
"Peningkatan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas di saat laba bersih perusahaan juga meningkat. Kami menunggu respon positif dari Direksi PT Marga Mandala Sakti untuk mencari solusi terbaik," pungkas Dicky.