Ada UU Konstruksi, Kontraktor dan Tenaga Kerja Kini Terlindungi

Kamis, 09 Maret 2017 | 13:31 WIB
Ada UU Konstruksi, Kontraktor dan Tenaga Kerja Kini Terlindungi
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UU Jasa Konstruksi memberikan dukungan keberadaan Dewan Sengketa/ Dispute Board sebagal salah satu jalan untuk menekan angka pertumbuhan sengketa konstruksi.

Tugas utama DB adalah untuk meluruskan segala klaim yang diajukan baik oleh penyedia jasa ataupun pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan sampai dengan masa operasionai dan pemeiiharaan sebelum berkembang menjadi sengketa.

"Diharapkan dengan pembentukan DB pada setiap pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR, kita bisa meningkatkan iklim bisnis konstruksi di Indonesia," kata Yasid.

Baca Juga: Kementerian PUPR Distribusi Air Bersih di Lokasi Banjir Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI