Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Dramatisir RUU Pertembakauan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 11:26 WIB
Kelompok Anti Tembakau Diminta Tak Dramatisir RUU Pertembakauan
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tiga hari berturut-turut (6-8 Maret), Kompas mengupas RUU Pertembakauan dengan perspektif kelompok anti tembakau. Ulasan yang cenderung tidak berimbang (cover both side), tendensius dan menyudutkan DPR. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo meminta kelompok anti tembakau tidak terlalu mendramatisir RUU Pertembakauan yang dianggap tumpang tindih (overlapping) dengan Undang-Undang (UU) lainnya.

Menurut Firman, kelompok anti tembakau harus paham tentang tata cara penyusunan UU. Tidak ada yang tabrakan mengingat sudah ada prosedur dan tata cara penyusunan UU sesuai UU No. 12 Tahun 2011, dan UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dalam UU No. 42 Tahun 2014 tentang MD3.

"Justru mereka yang salah menafsirkan RUU Pertembakauan yang terlampau jauh dikaitkan dengan UU Kesehatan," kata Firman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/3/2017) malam.

 

Baca Juga: Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset

Kekhawatiran yang berlebihan, menurut Firman, menunjukkan mereka terkesan ada target dan agenda tertentu. Ditegaskan Firman, RUU Pertembakauan justru jangan terlalu jauh mengatur kesehatan, demikian juga UU Kesehatan yang telah ada jangan terlalu masuk ke komoditi pertembakauan.

Sikap mereka yang berlebihan itu, justru menimbulkan pertanyaan besar politisi senior Golkar itu. Mereka, lanjut Firman, hanya fokus ke tembakau. Padahal berbicara kesehatan, banyak faktor yang menyebabkan terganggunya kesehatan.

"Kenapa mereka tidak mempermasalahkan ganja? kenapa mereka tidak mempermasalahkan asap kendaraan bermotor? Kenapa mereka tidak mempermasalahkan industri senjata yang bisa menimbulkan banyak korban? dan industri lain yang lebih berdampak negatif bagi kesehatan manusia?," tanya Firman.

Firman yang juga anggota Komisi IV DPR, mewanti-wanti supaya RUU Pertembakauan yang melindungi kepentingan rakyat dan negara janganlah dianiaya oleh NGO yang berafiliasi dengan kepentingan asing.

"Daripada mereka berwacana di media dan kongkalikong dengan media tertentu, lebih baik mereka membuat masukan secara tertulis keberatan mereka kepada DPR," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan Firman, mereka yang berisikan para ilmuwan, akademisi, aktivis LSM, jangalah membuat gaduh kepada lembaga yang sudah mendapat mandatori Konstitusi untuk menyusun UU. Janganlah mereka memaksakan kehendak kepada DPR dan Pemerintah supaya tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI