"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya. (Antara)
Harta yang Dilaporkan Dalam Program Tax Amnesty Rp4.463 Triliun
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 08:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
22 November 2024 | 13:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI