"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya. (Antara)
Harta yang Dilaporkan Dalam Program Tax Amnesty Rp4.463 Triliun
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 08:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka KDRT Usai Aniaya Istri Di Bekasi
26 Agustus 2024 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 00:37 WIB
Bisnis | 23:45 WIB
Bisnis | 21:22 WIB
Bisnis | 20:33 WIB
Bisnis | 17:40 WIB
Bisnis | 16:56 WIB
Bisnis | 16:51 WIB