Kemenhub akan Tutup 14 Perlintasan Kereta Api Tahun Ini

Rabu, 08 Maret 2017 | 12:57 WIB
Kemenhub akan Tutup 14 Perlintasan Kereta Api Tahun Ini
Pejalan kaki melewati pintu perlintasan kereta saat uji coba penutupan pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, dalam waktu dekat kembali akan melaksanakan penutupan 4 (empat) perlintasan sebidang yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ke-4 perlintasan sebidang yang akan ditutup tersebut, yaitu : perlintasan Jl. Pejompongan I (JPL No.42 di Km.10+374 lintas Tanah Abang – Serpong); perlintasan Jl. Pasar Minggu (JPL No.17 di Km 15+309 lintas Manggarai – Bogor); perlintasan Jl. TB. Simatupang (JPL No.20c di Km. 20+785 lintas Manggarai – Bogor) dan perlintasan Pondok Kopi/Penggilingan (JPl No.63 lintas Manggarai – Bekasi). Pemerintah berencana untuk menutup ke-4 perlintasan sebidang tersebut pada bulan Mei 2017.

“Penutupan perlintasan sebidang ini dilaksanakan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”, imbuh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono di Jakarta, Selasa (7/3/2017). 

Baca Juga: Lelang Transportasi Jabodetabek Ditarget 72 Persen Maret Ini

Prasetyo menambahkan bahwa Penutupan keempa) perlintasan sebidang tersebut merupakan bagian dari 19 (sembilan belas) perlintasan sebidang yang diusulkan untuk ditutup oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov DKI Jakarta, yang disampaikan melalui Surat Menteri Perhubungan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. "Ke-19 perlintasan sebidang tersebut telah diperlengkapi dengan flyover maupun underpass,” imbuh Prasetyo.

Sebelumnya pada April 2016 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menutup perlintasan sebidang di Stasiun Tebet dan pada Oktober 2016 lalu, Pemerintah telah menutup perlintasan sebidang Jl. Letnan Jenderal Soeprapto (JPL No 29 di Km 6+241). Ketika awal ujicoba maupun saat penutupan perlintasan sebidang Jl. Letnan Jenderal Soeprapto dilaksanakan, ada beberapa kendala yang timbul, terutama bagi pengguna kendaraan bermotor yang mengalami kesulitan memahami alternatif jalan yang disosialisasikan. Hal ini berdampak pada kemacetan di sekitar perlintasan sebidang tersebut.

Tapi seiring dengan kerjasama yang dilaksanakan antara Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta beserta Polda Metro Jaya untuk melakukan rekayasa lalu lintas serta mensosialisasikan dan mengedukasi pengguna kendaraan bermotor, permasalahan kemacetan ini pelan-pelan bisa terurai.

Memasuki tahun 2017 ini, Pemerintah berencana untuk menutup 14 (empat belas) perlintasan sebidang yang dibagi menjadi 3 tahap. Adapun ke-4 perlintasan sebidang yang akan ditutup pada bulan Mei 2017 ini merupakan pelaksanaan Tahap I dari penutupan perlintasan sebidang oleh Pemerintah.

Sedangkan pada pelaksanaan Tahap II akan ditutup 5 perlintasan sebidang, yaitu :

1. Perlintasan Jl. Bandengan Utara (JPL No.2 di Km 2+823 Jalur Lingkar Jakarta)
2. Perlintasan Jl. Bandengan Selatan (JPL No.3 di Km 2+850 Jalur Lingkar Jakarta)
3. Perlintasan KH. Hasim Ashari (JPL No.31 di Km 4+400 Jalur Lingkar Jakarta)
4. Perlintasan Jl. Angkasa (JPL No.14A dan JPL No. 14B di Km 4+233 Jalur Lingkar Jakarta)
5. Perlintasan Karet Bivak Pejompongan (JPL No.1 di Km 1+8/9 lintas Manggarai - Tanah Abang). Perlintasan Karet Bivak ini merupakan usulan tambahan di luar usulan 19 perlintasan sebidang yang direncanakan untuk ditutup.

Sedangkan, pada Tahap III kembali akan dilaksanakan penutupan 5 perlintasan sebidang, yaitu:

1. Perlintasan Pejompongan 2 (JPL No. 42 di Km 10+374 lintas Tanah Abang - Serpong)
2. Perlintasan Kalibata Jl. Makam Pahlawan (JPL No. 17 di Km 15+309 lintas Manggarai - Bogor)
3. Perlintasan Jl. Pramuka 1 (JPL No. 40A di Km 9+019 Jalur Lingkar Jakarta)
4. Perlintasan Jl. Pramuka 2 (JPL No. 40B di Km 9+051 Jalur Lingkar Jakarta)
5. Perlintasan Jl. Tubagus Angke (JPL No. 5 di Km 3+400 Jalur Lingkar Jakarta).

“Sebelum dilaksanakan penutupan perlintasan sebidang tersebut, Pemerintah akan mengadakan uji coba penutupan terlebih dahulu. Uji coba ini akan berlangsung selama 1 bulan yang akan dimulai pada bulan April tahun 2017”, imbuh Prasetyo. Sebelum pelaksanaan uji coba penutupan tersebut, juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI