Soal Polemik Freeport, Perlu Ada Formula Jalan Tengah

Rabu, 08 Maret 2017 | 11:59 WIB
Soal Polemik Freeport, Perlu Ada Formula Jalan Tengah
Buruh PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam beberapa waktu terakhir ini, isu PT Freeport Indonesia menyita perhatian semua pihak, baik dalam negeri maupun  internasional. Diakui bahwa perbincangan soal eksploitasi tambang tembaga dan emas oleh Freeport McMoran senantiasa melekat dalam diskursus politik pembangunan nasional maupun politik pembangunan Papua, baik dari sisi positif dan sisi negatif, pro dan kontranya. Tampak semua pemangku kepentingan dengan membela dan mempertahankan posisi dan kepentingannya dengan konstruksi argumentasinya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Velix Wanggai mengatakan, isu Freeport Indonesia, tampaknya diperlukan suatu formula jalan tengah, 'win-win mindset', dalam menemui solusi bersama yang disepakati semua kepentingan.

Pertama, semua pihak harus memiliki platform bersama dalam mencari solusi soal Freeport. Diakui, investasi asing adalah bagian penting dalam pembangunan nasional dan pembangunan Papua.

"Suka atau tidak suka, Freeport hadir di Indonesia sejalan dengan sejarah geo-politics dan geo-economics Indonesia di transisi pemerintahan Orde Baru. Bagi rezim Orde Baru, Freeport adalah modal asing pioner dalam struktur ekonomi awal Orde Baru," kata Velix dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2017).

Baca Juga: Tokoh Amungme Kritik Kebijakan Freeport PHK Massal Karyawan

Karena itu, berbicara masa depan Freeport Indonesia adalah tidak hanya berdialog soal kalkulasi ekonomi semata, namun soal Freeport adalah soal geo-politics Indonesia di kawasan Asia Pasifik.

Untuk itu, keputusan jalan tengahnya adalah memadukan latar historis Freeport dan kondisi perkembangan pembangunan kekinian yang menuntut penyesuaian struktural (structural adjustment) aturan pertambangan.

Kedua, lanjut Velix, dalam renegosiasi Freeport, para pihak perlu mengedepankan kepentingan masa depan pembangunan Tanah Papua. Selama ini pihak Freeport Indonesia memperoleh porsi saham yang besar dan tersisa kecil untuk Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua tidak ada ruang memiliki saham.

"Karena itu, jalan tengahnya adalah diperlukan kebijakan asimetris untuk Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Timika dan beberapa kabupaten sekitarnya untuk memperoleh porsi saham dan berbagai benefit lainnya," katanya.

Hal ini sejalan dengan semangat Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat, yang memerlukan formula baru Dana Bagi,skema kepemilikan saham dan skema pajak lainnya yang lebih berpihak bagi kepentingan percepatan pemberdayaan masyarakat Papua.

Ketiga, diperlukan jalan tengah dalam hubungan Pemerintah Papua - Freeport Indonesia. Diakui bahwa selain ada sisi negatif, namun kehadiran investasi Freeport Indonesia telah memiliki dampak positif dalam pertumbuhan pembangunan Papua, Timika dan sekitarnya. Paling tidak, manfaat finansial langsung kepada pemerintah lebih dari 16,5 milliar dilar AS sejak tahun 1991 dan manfaat tidak langsung lainnya dalam hal tenaga kerja, pendapatan asli daerah, dan pergerakan ekonomi lokal lainnya.

Namun, untuk kepentingan jangka panjang investasi Freeport yang dimungkinkan dapat diperpanjang hingga 2041, maka dibutuhkan 'win-win outcome' yang menguntungkan kedua belah pihak. Sejak 2013 lalu Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah mengusulkan 17 poin sebagai 'standing position' Pemerintah Papua yang harus dibijaki Freeport dalam kerangka renegosiasi.

"Karena itu, 17 poin dari Pemda dapat dijadikan acuan di dalam proses re-negosiasi Kontrak Karya Freeport," ujar mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Keempat, diperlukan jalan tengah dalam pola hubungan Freeport - masyarakat adat dan masyarakat Papua secara umum. Freeport hadir di tanah adat dengan kehidupan sosial masyarakat adat yang perlu disikapi dengan tepat.

Untuk itu, diperlukan skema baru yang tepat yang berkelanjutan dan berkeadilan dalam formula bentuk 'golden share' kepada masyarakat adat pemilik ulayat dan sebaliknya, tidak hanya sekedar 'charity fund' tanpa misi pemberdayaan dan bahkan dikontrol oleh Freeport Indonesia.

"Dalam konteks ini, Pemerintah perlu merancang pola penyertaaan saham yang memihak kepada masyarakat adat dalam skema 'golden share' kepada suku Amungme, Komoro, Moni, Dani, Duga, Damal, dan Mee, serta pola kelembagaan dalam mengelola dana 'golden share' itu. Tidak hanya itu, diperlukan skema bantuan keuangan Freeport kepada masyarakat Papua secara umum dalam konteks percepatan pembangunan wilayah adat Saireri, Ha'anim, La Pago, Me Pago dan Tabi. Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan berbasis 5 adat yang telah dirancang dalam RPJMN tahun 2015-2019," katanya.

Kelima, isu Freeport merupakan momentum bagi Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua untuk menata ulang skenario pembangunan Papua dan Papua Barat terkait kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan minyak dan gas yang akan terus berkembang di Tanah Papua.

"Diperlukan formula yang berpihak bagi Papua guna akselerasi pembangunan dalam payung Otonomi Khusus, pelibatan masyarakat adat dan pengembangan spasial yang terpadu di Tanah Papua," ungkapnya.

Keenam, lanjut Velix, bahwa terlepas dari perdebatan payung hukum antara rezim kontrak karya dan rezim Ijin Usaha Pertambangan Khusus , para pihak perlu menyadari bahwa selama ini Freeport menjadi sumber utama, paling tidak, tumpuan tunggal investasi di Tanah Papua yang telah menggerakkan ekonomi Papua dengan segala pro-kontra.Hal itu seperti tampak dari serapan tenaga kerja orang asli Papua dalam operasi Freeport.

Akibatnya, kesenjangan antarwilayah tampak dalam pembangunan kewilayahan Papua. Hal ini disebabkan tidak adanya sentra-sentra ekonomi baru di berbagai daerah di Pulau Papua yang berguna bagi pemerataan pembangunan desa-kota, antarsektor dan antarwilayah.

Karena itu, perlu jalan tengah di dalam mensepakati substansi atau materi sebelum berbicara soal Kontrak Karya ataukah IUPK.

Ketujuh, kontroversi Freeport ini menghadirkan momentum yang tepat, khususnya Pemerintah untuk mendialogkan soal masa depan pembangunan Papua. Ini berarti perlunya duduk bersama para pihak untuk mendengar dan berbicara dari hati ke hati soal arah besar pembangunan Papua.

Internasionalisasi isu Papua yang berkembang di luar negeri harus disikapi dengan tepat sebagai perubahan geopolitics yang berimbas terhadap pembangunan Papua. Untuk itu, sudah saatnya dilakukan Dialog Pembangunan Ekonomi Papua - Jakarta, sebagaimana amanat dalam Buku III RPJMN 2015-2019 dengan landasan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015.

"Dalam Dialog ini, letakkan agenda re-negosiasi Freeport sebagai salah satu agenda, bersama agenda masyarakat adat, masa depan revisi UU Otonomi Khusus, akselerasi pembangunan Tanah Papua, isu hak asasi manusia dan human security dalam pembangunan, dan berbagai agenda strategis lainnya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI