Tokoh masyarakat Amungme Yosep Yopi Kilangin mengkritik kebijakan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya karena merumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawannya semenjak mengalami krisis akibat kebuntuan negosiasi dengan pemerintah pada awal Februari.
"Saya kira kebijakan PHK ribuan karyawan itu tidak masuk akal. Ini jelas pelanggaran Hak Azasi Manusia. Masa Freeport sudah keruk keuntungan selama hampir 50 tahun, tapi menangani masalah begini saja dia tidak sanggup sehingga dia harus melakukan PHK besar-besaran karyawan," kata Yopi Kilangin di Timika, Papua Barat, Rabu (8/3/2017).
Yopi, putra kandung almarhum Mozes Kilangin, salah satu tokoh penandatangan dokumen "January Agreement 1974" itu menilai kebijakan Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang melakukan PHK massal karyawan menunjukkan bahwa perusahaan itu tidak memiliki perencanaan yang matang dalam hal penataan karyawannya.
Baca Juga: Ini Alasan DPR Sarankan Pemerintah Hindari Arbitrasi Freeport
Akibat dari kebijakan PHK massal itu, demikian Yopi, ribuan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya tidak hanya kehilangan mata pencaharian guna menghidupi keluarga dan membayar angsuran kredit, bahkan ada karyawan yang sampai kehilangan nyawa akibat serangan jantung.
"Ya, saya terima laporan sudah ada dua orang meninggal begitu mereka menerima surat pemberitahuan PHK. Bagaimana nasib anak, isteri dan keluarga mereka. Saya menangis mendengar cerita itu. Bahkan sekarang masih ada ribuan orang lagi yang sedang menunggu antrean kapan mereka dipulangkan oleh pihak perusahaan," tutur Yopi, mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu.
Yopi secara khusus menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 sebagai pemicu atau "bencana kemanusiaan" bagi ribuan orang yang kini mengalami PHK dan sedang menunggu giliran akan di-PHK yang bekerja di area pertambangan PT Freeport di Mimika, Papua.
Menurut dia, seharusnya pemerintah Jakarta lebih bijaksana dalam menangani masalah Freeport karena berkaitan dengan hajat hidup ratusan ribu jiwa rakyat Indonesia baik yang bekerja sebagai karyawan maupun masyarakat lokal yang selama ini memiliki ketergantungan tinggi kepada Freeport.
"Kalaupun pemerintah mau mengubah Kontrak Karya Freeport ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak ada masalah. Tapi harus tunggu dulu sampai masa waktu KK Freeport berakhir tahun 2021. Kan masih ada beberapa tahun lagi sampai KK Freeport itu berakhir, mengapa pemerintah tidak sabar," katanya.
Ia mengatakan jika sampai krisis Freeport tersebut nanti dampaknya akan menimpa masyarakat lokal maka hal itu akan menuai masalah sosial yang lebih rumit dari kondisi sekarang.