Suara.com - Puluhan mantan karyawan PT. Freeport Indonesia demonstrasi di depan kawasan Monumen Nasional, kemudian ke kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017). Salah satu tuntutan mereka mendesak pemerintah Indonesia jangan memaksakan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus kepada perusahaan tersebut.
"Kami berkontribusi pada negara, jangan hanya bicara pada kepentingan negara saja. Tapi juga pikirkan kepentingan rakyat di Freeport," kata Koordinator Gerakan Solidaritas Peduli Freeport Maikel Adi.
Freeport keberatan dengan perubahan status tersebut karena dianggap menghambat ekspor konsentrat dan memunculkan ketidakpastian investasi. Mereka pun berencana menempuh jalur arbitrase untuk mencapai kata sepakat dengan pemerintah menyangkut kebijakan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Maikel Adi mengatakan karyawan yang demo hari ini seluruhnya datang dari Kabupaten Mimika, Papua. Dia mengatakan sudah banyak pekerja Freeport yang dirumahkan perusahaan lantaran terhambatnya ekspor konsentrat.
Perwakilan Freeport berharap dapat berbicara dengan pimpinan Kementerian ESDM.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kerjasama Publik Sujatmiko mengatakan puluhan mantan karyawan Freeport tersebut meminta pekerjaan kepada pemerintah lantaran telah dirumahkan.
"Mereka bilang 120 hari itu tidak lama. Pemerintah mampu nggak memberikan pekerjaan untuk 32 ribu orang, dengan gaji yang sama dan tunjangan-tunjangan yang sama diberikan Freeport kepada kami. Itu aspirasi yang disampaikan kepada kami," katanya.
Hingga saat ini, perwakilan mantan karyawan dan pemerintah masih bertemu di Kementerian ESDM.