Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritik kebijakan Manajemen PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk yang tidak melakukan tender atau beauty contest ulang. Tender ulang perlu dilakukan dalam proyek kilang gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) di Donggi Senoro, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, karena terjadi pembengkakan biaya investasi yang tidak wajar.
"Tender ulang perlu dilakukan karena terjadi pembengkakan nilai investasi dalam proyek tersebut," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2017).
Yusri Usman menjelaskan bahwa di dalam proposal awal, pihak Mitsubishi hanya memasukkan angka investasi sebesar 600 juta Dolar Amerika Serikat (AS) hingga 800 juta Dolar AS untuk membangun kilang LNG dengan kapasitas dua juta ton per tahun (million ton per annum/ MTPA).
Baca Juga: Rini Dianggap Tak Paham Keinginan Jokowi Soal Dirut Pertamina
Faktanya, investasi pembangunan kilang LNG di Donggi Senoro itu membengkak hingga mencapai 2,8 miliar Dolar AS atau setara Rp36,4 triliun (kurs Rp 13.000).
"Ini menunjukkan terjadi peningkatan nilai hingga 3,5 kali lipat. Ini sudah tidak wajar. Anehnya kepada tidak dilakukan beauty contest ulang, ini ada apa?" kata Yusri.
Yusri juga meminta pihak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait 'janji manis' Mitsubishi lainnya yang tidak bisa ditepati.
Mitsubishi mengklaim bisa memberikan potensi pendapatan ke pemerintah Indonesia dari sektor hulu sebesar 4,8 miliar Dolar AS ditambah adanya struktur pengembangan LNG downstream (hilir). Selain itu, Mitsubishi juga menjanjikan tambahan potensi pendapatan sebesar 2,8 miliar Dolar AS.
Selain itu, pihak manajemen Mitsubishi Corporation dalam proposal pengajuan menjadi mitra Pertamina dan Medco Energi pun mengklaim bisa menjual harga gas di level 6,16 Dolar AS per MMBtu pada JCC 70 Dolar AS per barel. Meskipun tidak menganut rezim cost recovery karena menggunakan model pengembangan usaha hilir, yaitu memisahkan kegiatan hulu pasokan bahan baku gas alam dari kegiatan hilir memroduksi LNG, namun proyek itu disinyalir telah melanggar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG).
"Karena banyak kejanggalan, mesti dilakukan audit investigasi terhadap proyek kilang Donggi Senoro. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, KPK, dan BPK mesti turun tangan, karena ada saham Pertamina di sana," tegas dia.