Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN.
“Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Muliaman dalam sambutannya pada acara Market Update PT Mandiri Manajemen Investasi 2017 di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland
Dikatakan Muliaman, sejak berdiri OJK telah mengeluarkan berbagai inisiatif dan program strategis yang ditujukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Inisiatif-inisiatif pendalaman pasar modal yang telah dilakukan mencakup penguatan sisi demand maupun sisi supply. Penguatan sisi demand di pasar modal terutama ditujukan untuk memperluas basis investor domestik, yaitu investor ritel maupun institusi.
“Dengan basis investor domestik yang kuat, pasar modal tidak hanya akan bertumbuh, namun juga semakin resilient dalam menghadapi gejolak pasar yang dipicu oleh faktor eksternal,” katanya.
Dalam meningkatkan basis investor ritel, OJK memberikan prioritas dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat akan semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan dan kemudian tergerak untuk memanfaatkannya, termasuk produk-produk di pasar modal.
Selain itu, OJK juga terus melakukan penguatan peran investor institusi domestik, seperti investor reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun, mengingat potensinya yang besar untuk terus berkembang dan memainkan peran di bidang investasi.
“OJK telah menerbitkan ketentuan mengenai kepemilikan lembaga keuangan nonbank di instrumen Surat Berharga Negara, yang diharapkan dapat memperkuat peran investor domestik dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas di pasar SBN,” katanya.